
Sistem Fire Alarm merupakan kumpulan beberapa perangkat yang bekerja sama untuk mendeteksi dan memperingatkan orang-orang dengan gambaran visual maupun audio ketika terdapat sesuatu yang membahayakan, seperti : asap, api, karbon dioksida dan lainnya.
Sistem Fire Alarm ketika mendeteksi bahaya dapat secara otomatis memberikan peringatan melalui suara bel atau sirine. Selain bel dan sirine peringatanjuga dapat di-integerasikan dengan pengumuman panduan untuk mengatasi kepanikan, sehingga orang yang berada pada tempat kejadian bisa selamat dan aman. Sistem Fire Alarm juga bisa diaktifkan secara manual dengan menggunakan tuas darurat. Sistem Fire Alarm juga dapat dihubungkan dengan line telepon kantor pemadam terdekat, sehingga ketika terjadi kebakaran pemadam akan cepat sampai ke lokasi.
Dalam segi teknik instalasi, Fire Alarm ini terdiri dari 2 sistem, yaitu :
• Sistem Konvensional
• Sistem Addressable
Sistem Konvensional merupakan instalasi fire alarm yang menggunakan kabel isi dua yang umumnya menggunakan kabel listrik (2×1.5 mm) yang menghubungkan antar detector ke detekor menuju ke panel. Dalam sistem ini juga terdapat bebearapa tipe, seperti :
• 2 Wire Type
• 3 Wire Type
• 4 Wire Type
Contoh topologi instalasi sistem konvensional:
Sistem Addressable merupakan sistem yang digunakan untuk instalasi pada gedung bertingkat. Keunggulan sistem ini dibandingakan sistem konvensional adalah dalam hal address (alamat). Setiap detector dalam sistem ini akan diberikan ID masing masing, sehingga jika terjadi bahaya titik terjadinya dapat diketahui dengan jelas.
Dalam panel sistem addressable terdapat terminal loop, tidak seperti pada sistem konvensional yang memiliki terminal L-C. Keuntungannya adalah setiap terminal loop dapat menampung 127 detektor dalam satu tarikan saja, jika terdapat dua terminal loop maka dapat menampung 2 x 127 detektor dan seterusnya.
Contoh topologi instalasi sistem addressable:
Sistem Fire Alarm merupakan standard proteksi terhadap bangunan gedung yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEND/1983 Tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.
